News

Ditangkap Densus 88, MUI Kota Bengkulu Berhentikan 2 Pengurus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu berhentikan 2 pengurusnya yaitu RH dan CA. Adapun RH sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu sementara CA menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra di Bengkulu, mengatakan pemberhentian itu setelah tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap keduanya  beberapa hari lalu.

“Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu,” kata Khamra.

Khamra mengaku terkejut dengan penangkapan kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.

Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

“Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah,” ujarnya.

Menurut Khamra, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button