News

Ditangkap KPK, Lukas Enembe Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Gubernur Papua Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin.

“Sudah (dibawa ke Jakarta),” kata Aloysius, Selasa (10/1/2023).

Namun, dia enggan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, penangkapan Lukas Enembe oleh KPK dikonfirmasi oleh Kapolda Papua Irjen Pol Irjen Mathius D Fakhiri.

“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Kapolda Mathius, Selasa (10/1/2023).

Perlu diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.

Politikus Partai Demokrat itu dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK. Sedangkan, Enembe berada di Papua. Ia dikabarkan sakit dan belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee atau komisi dari Rijantono.

Enembe diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button