News

Ditanya Soal Aliran Duit ke Saiful Ilah, Bos Maspion Group Cuma Senyum

Direktur Utama (Dirut) PT Indal Alumunium Industry Alim Maskur memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Berdasarkan pantuan, Alim yang juga bos Maspion Group ini tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.42 WIB. Mengenakan kemeja batik berwarna hijau, tak ada satu patah kata pun keluar dari mulutnya, Alim. Ia hanya terus melemparkan tersenyum kepada awak media saat dicecar pertanyaan soal dugaan dirinya sebagai pemberi aliran mata uang asing kepada Saiful Ilah.

Mungkin anda suka

Setelah masuk gedung, ia duduk menunggu sembari mengunakan lanyard bewarna merah. Alim baru naik ke lantai 2 ruang pemeriksaan pada pukul 09.53 WIB.

Sejatinya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Alim pada Senin kemarin, (22/5/2023) bersama Bos Kapal Api, Soedomo Mergonoto dalam kasus ini. Namun ia meminta penjadwalan ulang kepada lembaga anti rasuah itu.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Soedomo dari tim penyidik, Ali menyebutkan, salah satunya soal dugaan aliran dana dalam mata uang asing ke Saiful Ilah.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaaan penerimaan gratifikasi. Padahal, Saiful diketahui baru saja bebas dari Lapas Kelas I Surabaya pada Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Adapun gratifikasi yang diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button