News

Dituding ICW Selundupkan Pasal Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, KPU Geram

Komisi Pemilihan Umum (KPU) geram seiring tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang praktik penyelundupan pasal terkait eks narapidana kasus korupsi bisa maju sebagai calon legislatif (caleg) tanpa jeda waktu lima tahun usai bebas dari penjara.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang mantan terpidana korupsi kembali menjadi caleg itu sesuai dengan keputusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu bukan ngarang-ngarang KPU dan bukan penyelundupan pasal karena sesungguhnya ketentuan itu kami ambil dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Hasyim menjelaskan, aturan tersebut sejatinya sudah dijalankan pada Pilkada Serentak 2020 lalu.

“Ketentuan ini sebetulnya sudah diadopsi ketentuan pada pilkada. Pilkada lalu, 2020 itu sudah menerapkan ini bahwa seseorang yang sudah dipidana dan kemudian selesai menjalankan pidananya baru mencalonkan diri kalau sudah genap atau melampaui jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni,” Jelas dia.

Sebelumya, ICW menantang KPU membongkar penyelundupan pasal yang membolehkan eks narapidana kasus korupsi mendaftar caleg dalam pemilu tanpa melewati masa jeda selama lima tahun. Aturan mengenai hal ini termuat dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

“Siapa yang mencantumkan pasal ini, apa argumentasinya? Jika dibahas dalam rapat tentu masyarakat punya hak untuk menagih mana notulensi rapatnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/5/2023).

Kurnia menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui siapa komisioner KPU yang mengusulkan pencantuman pasal tersebut. Di sisi lain, lanjut dia, apakah ada pihak lain yang menitipkan pasal janggal itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button