News

Divonis 10 Bulan Bui dalam Kasus Yosua, Irfan Widyanto: Risiko Tugas

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto pasrah dengan vonis pidana bui alias penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Risiko tugas,” kata Irfan usai menjalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Dia kemudian segera menghampiri keluarganya yang duduk di kursi khusus pengunjung sidang ruang utaman Oemar Seno Adji. Ibunya kembali menangis dipelukan Irfan. Setelah itu, Irfan juga memeluk istri dan beberapa anggota keluarganya yang lain.

Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi menyatakan Irfan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik dengan menukar DVR CCTV di area sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Irfan Widyanto ketika itu menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button