News

Divonis 10 Bulan Bui, Keluarga Harapkan Irfan Widyanto Tetap Polisi

Terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto divonis 10 bulan bui alias penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Seiring vonis ini, pihak keluarga mengharapkan Irfan masih bisa menjadi anggota Polri.

“Disidang etik dulu. Mudah mudahan bapak Kapolri dan bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni kan,” kata Suryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Sejauh ini, dari tujuh terdakwa perkara perintangan pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu masih anggota Polri dengan pangkat AKP.

Suryanto menjelaskan, meski putranya dinyatakan bersalah pada kasus merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, ia ingin agar Irfan tetap berstatus polisi.

“Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu mana yang salah, mana yang benar,” ujar Suryanto.

“Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya,” tambah dia.

Menurut Suryanto, Irfan perlu untuk tetap menjadi polisi karena merupakan tulang punggung keluarga bagi istri dan anak-anaknya.

“Dia kan anaknya masih tiga kecil kecil, tuntutannya masih besar. Itu yang kami harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu,” kata Suryanto.

Diketahui, Irfan divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti penjara tiga bulan.

Hakim Ketua Afrizal menyatakan, Irfan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan Widyanto disebut bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dengan menukar DVR CCTV di area sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button