News

DKPP Nilai Argumentasi Ketua KPU Tidak Meyakinkan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. DKPP menyimpulkan bahwa argumentasi Ketua KPU soal pernyataannya terkait sistem pemilu tidal meyakinkan.

“Dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf c dan d, Pasal 8 huruf c dan pasal 15 huruf a, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Raka Sandi selaku anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan dari keterangan pengadu, jawaban, keterangan hingga bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu, DKPP menilai bukti dari pihak pengadu lebih meyakinkan.

“DKPP melihat pengadu punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo dan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” imbuhnya.

Dengan itu, DKPP memutuskan dalam sidang putusan perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan, memberikan sanksi peringatan terhadap ketua KPU RI.

“DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu, Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button