News

Dorong Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2024, Pilkada Bisa Dimajukan Dua Bulan

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampouw menyebut diadakannya Pilkada serentak dilatarbelakangi adanya keinginan pemerintah untuk menyamakan Pemilu 2024 di tahun yang sama, termasuk periode hingga akhir masa jabatannya. Namun hal ini sukar terwujud mengingat adanya potensi sengketa hasil pasca penetapan hasil penghitungan suara yang berlangsung sebulan setelah dilaksanakannya pilkada.

“Ada kekeliruan menentukan jadwal itu karena setelah pemungutan suara ada perhitungan suara setelah itu ada potensi sengketa setelah penetapan hasil,” kata Jeirry saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Sebagai pengamat politik, ia pun mempertanyakan mengapa pemerintah, dalam aturan tertulisnya, menetapkan jadwal pilkada serentak di November. Karena jika mengikuti skema tersebut, maka dapat dipastikan pelantikan akan dilaksanakan selambat-lambatnya Bulan Januari.

“Padahal dulu di pikiran awalnya di tahun 2024 serentaknya,” ungkapnya.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jangka waktu dalam sengketa hasil pilkada akan memakan waktu lebih dari satu bulan dan tidak semua daerah melakukan hal serupa. Artinya, potensi diadakannya pelantikan serentak pun semakin mengecil.

“Sementara kalau ada daerah yang berkepanjangan (sengketa hasil), kita tidak punya aturan terkait dengan pelantikan serentak,” lanjut dia.

Akibatnya, sambung Jeirry, bagi kepala daerah yang sudah terpilih dapat segera melaksanakan pelantikan. Sedangkan daerah yang masih dalam kasus sengketa hasil pun terpaksa harus menunda pelantikan pejabat barunya itu.

Untuk itu, Jeirry menyarankan pemerintah, khususnya Presiden, membuat kebijakan mengenai aturan pelantikan serentak tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan diadakannya pilkada yang dilakukan secara serentak.

“Jadi bisa dipastikan pelantikan atau periodesasi itu akan lebih pasti di waktu yang sama,” ujarnya.

Selain itu, Jeirry juga menyebut majunya jadwal pilkada sebanyak dua bulan, dari November ke September, dapat menjadi alternatif lain bagi pemerintah untuk membuka peluang terwujudnya pelantikan serentak.

Namun, ia menilai jika opsi kedua ini pemerintah harus segera menyusun tahapan pilkada mengingat waktunya yang sudah semakin sempit.

“Jadi memang harus cepat ini karena kita kejar-kejaran dengan waktu untuk menentukkan waktu pilkadanya, kalau memang dimajukan sebaiknya sejak sekarang sehingga tahapannya itu bisa diatur sekitar satu tahun,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button