News

Dosen Asal AS Dijatuhi Hukuman Mati di China

Pengadilan di China menjatuhi hukuman mati terhadap dosen berkebangsaan Amerika Serikat (AS) yang mengajar di Ningbo University of Technology atas tuduhan pembunuhan yang disengaja.

Melansir Antara, Sabtu, (23/4/2022), dosen tersebut bernaama Shadeed Abdulmateen, asal AS berdarah Afrika. Ia terkena tuduhan menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah.

Hasil investigasi mengungkapkan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019. Dosen pria ini berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal. Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang. Pria itu membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.

Bermula dari janji itu, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam. Sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat. Pengadilan memutuskan tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain. Hal ini merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas,  dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius,

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku. Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Sidang perkara itu mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo. Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button