Market

DPR Harapkan Penetapan Upah Minimum Tak Rugikan Pekerja dan Pelaku Usaha

Upah minimum merupakan amanat konstitusi yang harus tepat peruntukkannya. Aturan-aturan mengenai upah minimum Provinsi dan Kabupaten, betul-betul diterapkan sesuai aturan yang ada, tidak merugikan pelaku usaha maupun pekerja.

Untuk memastikan penerapan upah minimum berjalan sesuai kepentingan kedua pihak, Komisi IX DPR mengadakan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dewan Pengupahan dengan dihadiri juga perwakilan serikat pekerja terkait efektifitas upah minimum terhadap pekerja di Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kabupaten yang banyak terdalam perusahaan. Tercatat jumlah perusahaan mencapai 16.920 perusahaan. Adapun jumlah pekerja sebanyak 572.608 pekerja.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan-aturan yang mengenai upah minimum ini benar-benar sudah sesuai dengan kebutuhan di lapangan, sudah terpenuhi dan dilaksanakan oleh para pengusaha dan juga sudah menyejahterakan bagi pekerja,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (8/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut Komisi IX DPR RI bertemu dengan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dewan Pengupahan dengan dihadiri juga perwakilan serikat pekerja terkait efektifitas upah minimum terhadap pekerja di Kabupaten Bekasi.

“Jadi kita membahas upah minimum, sekarang bukan upah minimum regional lagi, tapi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten. Kenapa kita memilih Kabupaten Bekasi karena Kabupaten Bekasi ini menjadi daerah yang sangat banyak perusahaannya,” katanya seperti mengutip laman resmi DPR.

Menurut Ninik, biasa Nihayatul Wafiroh disapa, seluruh masukan yang dihimpun  baik dari pekerja maupun pelaku usaha juga dewan pengupahan akan menjadi pegangan Komisi IX DPR RI dalam melakukan pengawasan dan pengambilan regulasi ke depan.

Untuk besaran upah minimum di Kota Bekasi untuk tahun 2023 mendatang adalah Rp5.158.248,20. Sedangkan, untuk Kabupaten Bekasi besarannya adalah Rp5.137.575,44.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button