Market

DPR: OJK Harus Lihai Awasi Bank Nakal, Termasuk Mayapada

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebut praktik memperkaya diri di perbankan, bukan hal baru. Perlu tindakan tegas OJK untuk memberantasnya. Termasuk kasus di Bank Mayapada.

“Praktik-praktik memperkaya diri dengan berbagai modus di perbankan, bukan barang baru. Jadi kita tak boleh terkejut. Kita justru kaget, mengapa hal seperti itu tidak bisa diantisipasi dan diambil tindakan yang super tegas dan keras,” terang Hendrawan kepada Inilah.com di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Ia juga menyebut bahwa pembobolan dana nasabah melalui fasilitas kredit di Bank Mayapada ini, tentu menjadi pelajaran berharga dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak boleh terkecoh.

“Dalam sistem persaingan industri yang sehat, dan dalam praktik tata kelola yang akuntabel, perilaku yang dermawan dari pengusaha justru mengundang kecurigaan. Dari mana sumber keuntungan atau dana yang digunakan (untuk) berderma itu,” ujarnya.

“Yang terjadi dengan Mayapada merupakan pelajaran berharga, bahwa kita tak boleh terkecoh dengan kisah-kisah heroik di panggung depan kehidupan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas tentu harus lebih lihai dalam mengawasi setiap praktik yang dilakukah oleh perbankan nakal ini. “Pemeriksaan harus lebih cermat. Pengawas harus lebih lihai dari yang diawasi,” pungkas politikus PDI Perjuangan itu.

Kasus Bank Mayapada berawal dari kredit macet Ted Sioeng senilai Rp1,3 triliun sepanjang 2014-2021. Karena macet, Bank Mayapada menyita aset Ted dan melaporkannya ke kepolisian. Ted dan putrinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalanan, Ted melayangkan surat kepada Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dalam surat tersebut, Ted mengaku setor duit ke Dato Sri tahir, pemilik Bank Mayapada sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dana yang disetor setiap kali menerima kucuran kredit itu, totalnya mencapai 525 miliar. Masuk akal, bagaimana mungkin Bank Mayapada gelontorkan kredit kepada debitur yang kemplang utang selama 7 tahun (2014-2021)

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium gelagat aneh terkait kucuran kredit Bank Mayapada yang diawasi OJK sepanjang 2017-2019. Pinjaman senilai Rp4,3 triliun berkali-kali digelontorkan untuk sejumlah debitur bermasalah.

Ironisnya, OJK mendiamkannya. Jangan salahkan manajemen perbankan kalau terus mengulangi kesalahan itu. Mengguyurkan kredit ke orang-orang yang bermasalah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button