News

Draft Anyar RUU KUHP, Wamenkumham Jamin Kebebasan Berpendapat

Rabu, 09 Nov 2022 – 21:53 WIB

Jordi Amat, Sandy Walsh, Ketum PSSI, Komisi III DPR, WNI, Naturalisasi, Pemain Asing, Sepak Bola, TImnas, Menpora, MenkumHAM, DPR< Senayan, Jakarta,1 Utama - inilah.com

(kiri ke kanan) Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiareij, Menpora, Zainudi Amali, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan Sekjen PSSI, Yunus Nusi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III membahas Naturalisasi Pemain Timnas, Senin (29/8/2022) – (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Pasal 278 Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) berubah, unjuk rasa tidak termasuk dalam pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Hiariej, telah menyerahkan RUU KUHP hasil dialog publik dan sosialisasi kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Dia menuturkan, perubahan dalam pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut, berupa tambahan penjelasan. Di antaranya penjelasan bahwa penyerangan harkat dan martabat yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah.

Kemudian, sambung dia, dalam pasal 278 draf RUU KUHP teranyar itu dikatakan pula tidak dimaksudkan menghalangi kebebasan berpendapat, maupun berdemokrasi dan berekspresi. Sehingga di dalam penjelasan itu, pemerintah ingin menyatakan bahwa unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan ataupun masalah. “Makanya mengapa kita membunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapat itu dalam bentuk unjuk rasa sesuatu yang tidak ada masalah, begitu,” ujarnya.

Ia juga menegaska bahwa dirinya sangat terbuka terhadap masukan anggota Komisi III DPR terkait pasal-pasal di dalam naskas RUU KUHP yang diserahkan pihaknya hari ini agar dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Untuk ditindaklanjuti dalam agenda pembahasan pada 21 dan 22 November mendatang. “Tadi usulan dari Pak Taufik Basari tadi ada penambahan lagi beberapa hal untuk mencegah jangan sampai ada multi interpretasi,” jelasnya.

Sebelumnya dalam raker, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menyampaikan masukannya agar pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam naskah RUU KUHP dibatasi yakni menyangkut bentuk fitnah.

Menurut Basari pembatasan dalam pasal tersebut diperlukan guna menjaga marwah negara demokrasi, serta mencegah agar tidak dipergunakan sewenang-wenang oleh pemerintah yang otoritarian.

“Supaya tidak meluas lagi tafsirnya, maka saya mengusulkan agar yang dimaksud dengan menyerang harkat dan martabat presiden ini kita batasi dengan bentuk fitnah yaitu tuduhan yang diketahuinya tidak benar,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button