News

Dua ‘Pembunuh Malcolm X’ Dapat Kompensasi Rp 560 Miliar Plus

Senin, 31 Okt 2022 – 10:58 WIB

Penulis : DSY

Muhammad Aziz - inilah.com

Muhammad Aziz, pada saat ditangkap 1965, dan saat ini, Khalil Islam meninggal di penjara.

Pada 18 September 2021 Ellen Biben, hakim Pengadilan Manhattan, membatalkan putusan pidana terhadap Aziz dan Islam setelah jaksa dan pengacara keduanya mengatakan bahwa penyelidikan terbaru menemukan bukti yang melemahkan tuduhan atas keduanya. Jaksa dan pengacara juga mengatakan pihak berwenang tahun 1966 tidak mengungkap sebagian informasi yang mereka ketahui, yang mungkin membuat mereka tidak layak dinyatakan sebagai terdakwa pembunuh

Pemerintah Kota New York membayar kompensasi 26 juta dolar AS, atau Rp 404,3 miliar, akibat pengadilan sesat kasus pembunuhan Malcolm X — aktivis hak-hak sipil dan pemimpin Nation of Islam — tahun 1965.

Uang sebanyak itu akan dibayarkan kepada Muhammad Azis dan Almarhum Khalil Islam, terpidana pembunuh Malcom X. Keduanya menjalani hukuman lebih 20 tahun penjara dan telah bebas, tapi investigasi terakhir membuktikan keduanya tidak bersalah.

David Shanies, pengacara yang mewakili keduanya, mengkonfirmasi penyelesaian itu, Minggu 30 Oktober atau Senin 31 Oktober WIB. “Muhammad Aziz dan Khalil Islam, serta keluarga mereka, menderita selama 50 tahun akibat ketidak-adilan,” kata Shanies dalam email-nya.

“New York mengakui ketidak-adilan itu, dan saya memuji ketuliusan dan kecepatan yang dilakukan Kantor Pengawas Keuangan dan Penasehat untuk menyelesaikan tuntutan hukum ini,” ujar Shanies.

Setelah dinyatakan tidak bersalah, Aziz dan Islam melakukan tuntutan hukum untuk mendapatkan kompensasi. Upaya hukum ini sempat terganggu oleh tuntutan agar Islam dihukum 84 tahun penjara. Namun, Pengadilan Manhattan menolak tuntutan itu.

Aziz dan Islam tidak hanya akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah kota New York, tapi juga dari negara bagian New York. New York Post melaporkan keduanya akan mendapatkan tambahan 10 juta dolar (Rp 155,7 miliar) lagi.

Peradilan sesat

Malcolm X, aktivis hak-hak sipil dan pemimpin Nation of Islam, dibunuh saat bersiap bicara di Audubon Ballroom, Manhattan, 21 Februari 1965. Ia diberondong perlu dari senapan semiotomatis dan tewas di lokasi kejadian.

Polisi New York segera bergerak, menggelar investigasi, dan menangkap Muhammad Aziz dan Khalil Islam sebagai tersangka. Keduanya menjalani sidang, yang saat itu banyak mendapat perhatian publik.

Aziz, kini berusia 83 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tahun 1966 tapi dibebaskan tahun 1985. Islam, juga dijatuhi hukuman seumur hidup, tapi dibebaskan tahun 1987 dan meninggal tahun 2009.

Setelah dibebaskan, keduanya tak diam. Mendapat dukungan banyak pihak, keduanya terus berjuang untuk mendapatkan status tak bersalah atas semua tuduhan pembunuhan Malcolm X.

Pada 18 September 2021 Ellen Biben, hakim Pengadilan Manhattan, membatalkan putusan pidana terhadap Aziz dan Islam setelah jaksa dan pengacara keduanya mengatakan bahwa penyelidikan terbaru menemukan bukti yang melemahkan tuduhan atas keduanya.

Jaksa dan pengacara juga mengatakan pihak berwenang tahun 1966 tidak mengungkap sebagian informasi yang mereka ketahui, yang mungkin membuat mereka tidak layak dinyatakan sebagai terdakwa pembunuh.

Cyrus Vence Jr, anak mantan wapres AS dan jaksa distrik New York, mengatakan kantornya membatalkan dakwaan atas dua orang. “Muhammad Aziz dan Khalil Islam telah menjadi korban kesalahan sistem peradilan,” kata Vence Jr.

Bukan uang yang menjadi tujuan Aziz dan Islam, tapi ‘kebersihan’ nama mereka. Aziz dan keluarga Islam telah mendapatkannya. “Dalam beberapa pekan ke depan dokumen penyelesaian akan ditandatangani di Pengadilan New York,” kata Shanies. “Aziz dan keluarga Khalil Islam akan mendapatkan 36 juta dolar AS, dibagi rata.” [The New York Post]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button