News

Dugaan Kasus Suap Pepen, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) atau Pepen.

“Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya berada di wilayah Kota Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Penggeledahan tersebut untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara Pepen.

Seperti diketahui, Kamis (6/1), KPK telah menetapkan Pepen dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.

Delapan orang tersangka, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB). Kemudian Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY). Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Kemudian, ada pula Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dari sembilan tersangka tersebut, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY), Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap, sedangkan Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY), serta Makhfud Saifudin (MS) sebagai pemberi suap.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan sejak Rabu (5/1) sampai Kamis (6/1), KPK mengamankan bukti uang sebanyak Rp5,7 miliar. Uang tersebut dalam bentuk tunai maupun dalam rekening para pihak yang terlibat korupsi.

Hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button