News

Dugaan Komisioner di Papua Tengah Simpatisan KKB, Bawaslu Diingatkan Segera Bergerak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diingatkan tak sekadar berkutat pada upaya klarifikasi terkait upaya menyelisik dugaan adanya komisioner Bawaslu di Papua Tengah simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Menurut Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, Bawaslu sepatutnya bergerak menempuh langkah konkret untuk menyingkap secara jelas temuan itu.

“Mendalami pelapor sehingga mendapatkan data dan informasi secara komprehensif, ini satu kesatuan,” kata Kaka di Jakarta, dikutip Jumat (25/82/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan, proses seleksi calon anggota Bawaslu terbilang panjang dan ketat. Kedua hal ini seharusnya bisa menjamin calon anggota yang direkrut tidak bermasalah. Meski Kaka memahami adanya kemungkinan data mengenai keterlibatan seseorang dalam kelompok separatis seperti OPM tak bisa dengan mudah diketahui.

“Tentu saja ini akan sangat terkait dengan data intelijen dan keamanan di sana, ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia meminta Bawaslu RI turut memanggil pihak yang mengadukan komisioner Bawaslu di Papua Tengah berinisial GT.

Kaka menyebut, Bawaslu RI sempat menunda proses penetapan calon anggota Bawaslu terpilih selama dua hari. Momentum tersebut, seharusnya dapat dioptimalkan untuk mendalami aduan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku sedang mengklarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan anggota Bawaslu Papua Tengah berinisial GT (30) sebagai simpatisan KKB.

Rahmat berpendapat, GT harus diberikan hak jawab untuk meluruskan menyangkut benar atau tidaknya kabar dirinya merupakan simpatisan KKB.

“Apakah yang bersangkutan memang diindikasikan termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM)? Ini harus jelas juga, jangan sampai bukan OPM kita tuduh OPM juga,” ujar Rahmat..

Bagja mengungkapkan apabila GT nantinya terindikasi sebagai simpatisan KKB, maka Bawaslu RI akan melaporkan hal ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button