Market

Dugaan Persaingan Tak Sehat di Proyek PHE, KPPU Harus Bertindak

Dugaan adanya persaingan tak sehat dalam tender di PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha PT Pertamina (Persero), sulit ditutupi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu turun tangan membongkarnya.

Dugaan kongkalikong diendus Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender penggabungan Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252. Angka kecil tidak, praktik tidak sehat ini, ditaksir senilai Rp4 triliun per tahun.

“CERI telah mengirimkan dua surat elektronik perihal pemisahan tender line pipe API 5L dengan pipe pile ASTM A-252 kepada Direksi PHE tertanggal 1 Agustus 2023 dan 7 Agustus 2023. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Aneh ini, mereka kerja untuk kepentingan Pertamina atau pabrik pipa?” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Agar terang benderang, lanjut Yusri, pihaknya juga telah berkirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tertanggal 31 Agustus 2023. Selain itu, ditembuskan pula ke BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung serta Kajati Riau secara tertulis. “Kami berharap agar KPPU bersedia memberikan petunjuk atas dugaan praktik tidak sehat ini,” ungkapnya.

Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi dari berbagai sumber bahwa Subholding PHE beserta anak-anak usahanya setiap tahun sangat banyak membeli line pipe API 5 L dengan pipe pile ASTM A-252.

Khusus untuk kebutuhan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), untuk dua jenis pipa tersebut di atas pada anggaran tahun 2023, nilainya hampir Rp1 triliun. Jika ditotal anggaran untuk pengadaan kedua jenis pipa oleh Group PHE itu, mencapai Rp 4 triliun per tahun.

“Sayangnya, kebutuhan pipa tersebut selalu ditenderkan dalam satu paket, sehingga dugaan terjadi praktek kartel alias arisan sesama empat perusahaan, PT KHI, BPI, SPD Tbk dan

ISP, selama ini sulit dibantah. Sudah pasti Pertamina kehilangan kesempatan memperoleh efisiensi dari harga pengadaan yang tidak kompetitif,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, tender yang selama ini dijalankan PHE Group, membuat Pertamina kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga lebih murah. Alhasil, praktik ini rentan dikategorikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Ini harus dicegah. Jika tender tersebut dipisahkan, maka akan banyak pabrikan dalam negeri bisa yang bisa memproduksi pipe pile ASTM A-252 dengan TKDN yang memenuhi syarat,” kata Yusri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button