News

Duit Korupsi Eks Bupati PPU Diduga untuk Sewa Jet Pribadi hingga Musda Partai Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim),  Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Kaltim, di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021. Terungkap, AGM menggunakan duit hasil korupsi tersebut untuk sejumlah keperluan, mulai dari menyewa private jet hingga mendukung kebutuhan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kaltim.

“Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Mungkin anda suka

AGM diduga mengantongi duit Rp6 Miliar dari kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemkab PPU di Perumda tahun 2019-2021. Kasus ini ditengarai mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar.

Saat ini, AGM tengah menjalani pidana penjara 5,5 tahun terkait kasus suap izin usaha dan proyek di Kabupaten PPU.

Selain AGM, KPK menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus asus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemkab PPU di Perumda tahun 2019-2021. Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Dalam jumpa pers Rabu hari ini, KPK mengumumkan penahanan tiga tersangka itu di tiga lokasi berbeda.

“Tersangka BG ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, tersangka HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka KA ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konstruksi Perkara

Konstruksi perkara kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Pemerintah Daerah PPU mendirikan Tiga Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang berubah nama menjadi Perumda, yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.

AGM bersama DPRD PPU kemudian menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi disertakan modal Rp10 Miliar. Termasuk, Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut Benuo Taka Energi melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi Benuo Taka Energi.

AGM kemudian memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.

Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikan dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.

Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang. Imbasnya, muncul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.

Alexander mengatakan, tim penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK. Lembaga antirasuah ini bakal terus menelusuri lebih lanjut untuk optimalisasi pemulihan aset.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button