News

Eks Kabasarnas Aku Terima Duit PT Kindah Abdi Utama Lewat Dana Komando

Mantan Kepala Basarnas Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi mengaku menerima uang dari mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri berdalih uang itu merupakan dana non budgeter (dana komando) yang bersumber dari mitra Basarnas.

Henri bersama Afri selaku tersangka penerima suap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023, dikorek oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa penerima suap yakni Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG). 

Sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/11/2023) hari.

Awalnya, Henri membela diri dirinya tak pernah menerima uang secara langsung dari Roni maupun perusahaan PT Kindah Abadi Utama.

“Ada tidak saudara menerima sesuatu pemberian dalam bentuk uang yang saudara terima dari PT Kindah?” tanya Jaksa.

“Saya tidak pernah menerima langsung, Pak. Kalau menerima nggak ada. Tapi kalau dalam konteks semua pengelolaan anggaran itu ada lah kita terima,” jawab Henri.

“Maksudnya bagaimana? Ini dana apa? Saudara bicara dana apa ini?” tanya Jaksa.

“Ini kan dana non budgeter, sudah berjalan, saya datang, sudah ada. Kalau dalam konteks itu saya terima,” jawab Henri.

Kemudian Hendri menjelaskan dana non budgeter atau ‘dana komando’ kepada jaksa. Henri mengaku menerima dana tersebut lewat Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Dari pemahaman saudara itu, itu uang apa?” tanya jaksa.

“Uang dari apa yang sudah ada, jadi di dalam non budgeter itu ada anggaran taktis, anggaran nasional, anggaran lain-lain, di situlah yang saya tahu. Jadi saya terimanya di situ, dari saudara Afri,” kata Henri.

Lalu, Henri menjelaskan sumber dana komando tersebut dari mitra Basarnas, salah satunya PT Kindah Abadi Utama (KAU) yang dipimpin Roni Aidil. Walau dalih awalnya dirinya mengaku tidak tahu.

“Ada tidak disampaikan Pak Afri sumber uang dari mana?” kata jaksa.

“Dari mitra yang memberikan. Tapi dengan syarat saya bilang, harus kerjaannya selesai. Kalau terbengkalai saya tuntut. Makanya saya bilang harus sudah selesai, mau dia pergi mau apa bukan urusan saya. Barang yang sudah dikontrakkan harus mereka selesaikan dulu,” jawab Henri.

“Sumbernya dari mitra, 4 pekerjaan tadi dikerjakan oleh Roni?” tanya jaksa.

“Semua mitra. Saya tidak tahu bahwa uang itu dari Roni atau siapa, tapi dari mitra,” kata Henri.

“Tapi salah satu mitra yang anda kenal adalah Pak Roni?” kata Jaksa.

“Betul,” jawab Henri.

Sebelumnya, Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar. Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button