News

Eks Kadisdik Aceh Terjerat Korupsi Wastafel, Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar

Polda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi dana COVID-19 untuk pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan di sekolah. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp7,2 miliar.

“Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa (5/9/2023).

Dia menjelaskan, penetapan tiga orang tersangka dilakukan setelah penyidik mendapati bukti-bukti keterlibatan mereka. Ketiga orang ini yaitu Pengguna Anggaran (PA) berinisial RF, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial ZF, dan Pejabat Pengadaan berinisial ML.

“Pengadaan wastafel ini dilakukan Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi COID-19. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 yang dialokasikan dalam APBA 2020,” ujar Winardy.

Dari informasi beredar, tersangka berinisial RF adalah eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh.

Lebih lanjut, Winardy menyebut, penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait korupsi pengadaan wastafel tersebut. Besaran kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar dari nilai pengadaan Rp43,7 miliar.

“Kerugian negara dihitung dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB, di seluruh Aceh. Total anggarannya Rp43,7 miliar dengan 390 paket pekerjaan,” ucap Winardy.

Diketahui, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 390 paket wastafel portabel senilai Rp43,7 miliar.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19. Wastafel ini diadakan untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh. Setiap paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Mekanisme penentuan pemenang proyek dengan sistem pengadaan langsung. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button