News

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Curhat ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mencurahkan isi hatinya alias curhat kepada Ferdy Sambo. Hal ini mencuat saat Ridwan bersaksi dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11/2022).

“Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” tanya Ridwan.

Ridwan mengungkapkan hal itu karena mendapatkan ‘getah’ dari perbuatan Sambo. Ia sempat menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

Tak hanya itu, pria yang juga pernah menempati posisi Kabag Ops Polres Jaksel ini juga harus menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi demosi selama 8 tahun. Ridwa mengakui hukuman itu didapatkannya karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

“Mulai dari olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain. Terkait dengan masalah LP (laporan polisi). Saat itu tidak ada LHP (laporan hasil pemeriksaan) pada pembuatan LP model A,” tutur Ridwan.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menyeret lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka kini sudah berstatus terdakwa lantaran sedang menjalani sidang di PN Jaksel. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan berencana ini terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Selain kasus pembunuhan, Tim Khusus Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button