News

Eks Napi Koruptor jadi Caleg Bentuk Ketidakseriusan Parpol Berantas Korupsi

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti banyaknya eks terpidana korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Fenomena ini dinilai akan mengurangi rasa takut pejabat publik melakukan korupsi lantaran mereka tetap dijamin bisa ikut kompetisi memperebutkan kursi anggota dewan.

“Mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg menimbulkan pesan yang salah kepada masyarakat. Pencalonan mereka akan mengurangi efektivitas deterrence (daya cegah) dalam memberantas korupsi,” kata Saut dalam konferensi pers Indonesia Corruption Watch (ICW), secara daring, Rabu (30/8/2023).

Saut menyebut, fenomenini juga kian menunjukan bahwa partai politik (Parpol) tidak serius memberantas korupsi karena tetap membiarkan para mantan narapidana ini mencalonkan diri kembali menjadi Caleg. Padahal menurut Saut, para Caleg ini sudah mengkhianati masyarakat dan juga membuat derita rakyat akibat praktik korupsi yang mereka lakukan.

Saut mengatakan, pada akhirnya juga akan membuat indeks pemberantasan korupsi (IPK) Indonesia semakin anjlok. Sebab, salah satu indikator yang dihitung dalam menentukan skor IPK adalah kualitas demokrasi seperti kaderisasi dan pencalonan oleh partai politik.

“IPK Indonesia tahun 2022 adalah 34, turun enam poin dibanding tahun 2019. Saya khawatir IPK kita tahun depan turun dari 34 ke 32,” ucap Saut.

Secara bersamaan, Dosen dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyebut, pencalonan koruptor ini jelas merugikan masyarakat.

“Potensi diulangnya perilaku koruptif itu akan sangat besar ketika mereka diizinkan kembali memegang kekuasaan. Itu yang harus dicegah,” kata Bivitri.

Sebelumnya ICW mendapati sejumlah mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan calon anggota DPD.

Terdapat 9 koruptor yang mengajukan diri menjadi bakal caleg DPR RI dan 6 yang merebutkan kurai anggota DPD RI. Sedangkan, untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, ditemukan 24 koruptor yang maju mendaftarkan dirinya menjadi bakal caleg.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button