News

Eks Pimpinan Ungkap Revisi UU KPK Dipicu Pengusutan Kasus e-KTP

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menangani kasus korupsi e-KTP, pada tahun 2017 silam.

Pasalnya kasus tersebut menjerat Setya Novanto, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai pendukung pemerintahan Jokowi.

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus. Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. “Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Ketika masa revisi, lembaga antirasuah diserang buzzer dan dituding jadi sarang taliban atau radikalis. Hal itu membuat dukungan ke KPK begitu kurang. “Itu salah satu yang setelah kejadian revisi UU KPK kemudian menjadi perenungan saya, oh ternyata (penguasa) ingin KPK itu bisa diperintah-perintah,” jelas Agus.

Sekadar informasi, e KTP merupakan salah satu megaproyek yang dikorupsi rama-ramai. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp2,3 triliun. Setya Novanto pun akhirnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button