News

Eks Stafsus Kementan Akui Diperintah SYL Urus Ultah NasDem Bareng Joice Triatman


Eks Staf Khusus Kementan, Imam Mujahidin Fahmid mengaku pernah membantu persiapan acara ulang tahun Partai NasDem atas perintah mantan Menteri Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini diungkapkan dalam persidangan kasus korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa SYL Cs, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (17/8/2024).

“Izin, untuk ultah NasDem Insya Allah semuanya sudah sesuai arahan. Jika ada tambahan petunjuk lain, segera kami tindak lanjuti. Terimakasih,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengkonfirmasi bukti percakapan Imam dan SYL.

Menurut Jaksa, membantu Ultah NasDem di luar tupoksi Imam selaku Staf Khusus Kementan.

“Urusan apa saksi ngurusi ultah NasDem ini kalau memang saksi sebut tugas saksi itu hanya kebijakan yang saksi jelaskan di muka tadi itu? Ini urusan apa nasdem nasdem ini?,” cecar Jaksa.

“Ya waktu itu ulang tahun nasdem,” jawab Imam membenarkan perintah SYL agar membantu Ultah NasDem.

Imam mengungkapkan, salah bentuk bantuan dalam ulang tahun Partai didirikan oleh Surya Paloh itu berupa baju kaus.  Namun, ia tidak mengetahui asal usul uang dalam membeli kaus tersebut.

“Seberapa banyak (kaus dipersiapkan dalam pesta ultah Partai Nasdem,” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu itu banyaknya berapa,” jawab Imam.

“Uang siapa,” cecar Jaksa.

“Saya juga tidak tahu uang siapa yang dipakai,” ucap Imam.

“Lah kan saksi yang melaporkan ini,” tanya jaksa heran.

“Saya cuma mendapatkan informasi bahwa sudah ada baju kausnya. Saya tidak tahu dari mana baju kaus itu,” jelas Imam.

Joice Triatman Ikut Urus Ultah NasDem

Pada kesaksiannya itu, Imam Mujahidin menuturkan, dirinya senantiasa berkoordinasi dengan staf khusus Kementan Joice Triatman yang juga kader partai NasDem.

“Saksi dengan siapa koordinasinya memastikan kaus ini sudah ada?,” cecar Jaksa.

“Kalau gak salah waktu itu dengan Ibu joice,” jawab Imam.

Imam berdalih mau menuruti permintaan Eks Mentan itu untuk mempersiapkan pesta ultah Partai Nasdem karena sebagai loyalitas kepada pimpinan. Walau itu, di luar tupoksi sebagai stafsus Kementan.

“Saya loyal kepada pimpinan Pak (Jaksa). Kalau ada permintaan semacam itu yaaa saya sebagai anak buah tentu akan berusaha melakukan yang terbaik untuk pak menteri,” ucap Imam.

Dakwaan SYL

Pada kasus ini, SYL didakwa Jaksa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,5 miliar.

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, SYL memiliki empat kepercayaan yang bertugas mengumpulkan uang saweran dari sejumlah pejabat instansi  di Kementan. Empat orang dimaksud yaitu Imam, Panji, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta berstatus terdakwa bersama SYL. Sedangkan Imam dan Panji berstatus saksi.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp 4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp 6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp 2,5 miliar, Rp 282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp, 6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp 6,8 miliar.

Uang hasil korupsi ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL maupun keluarganya.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button