News

Ekspor CPO Sawit Berujung Korupsi, Airlangga Gagal Secara Kebijakan

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai Airlangga Hartarto telah gagal mengemban tugas sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, khususnya saat mengatasi kelangkaan minyak goreng pada 2022.

Alih-alih mengatasi kelangkaan, kebijakan Airlangga justru berujung menjadi perkara korupsi.

“Dari sudut kebijakan Menko AL (Airlangga) bertanggung jawab artinya secara politik,” Ujar Abdul Fickar kepada Inilah.com, Kamis (27/7/2023).

Sebagai pejabat yang baik, Fickar berharap Airlangga bertanggung jawab lantaran dari kebijakan itu negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

“Dia (Airlangga) gagal dan harus bertanggung jawab pada Presiden dan rakyat Indonesia,” kata Fickar.

Seperti diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Airlangga pada Senin (24/7/2023), terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng.

Airlangga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus itu buat 3 tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selama lebih dari 12 jam, penyidik mendalami apakah terdapat keterkaitan antara langkah-langkah kebijakan yang diambil Airlangga dalam penanganan kelangkaan minyak goreng pada 2022 lalu.

Kebijakan ini diteliti Kejagung sebab kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO, berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Sementara itu, dalam kasus ini Kejagung telah menjebloskan sebanyak lima orang pelaku ke jeruji besi. Kelima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button