Market

Ekspor Pasir Laut: Negara Dapat Recehan, Pengusaha Menang Banyak

Peneliti Indef, Nailul Huda menghitung, penerimaan negara dari pembukaan ekspor pasir laut hanya receh. Sementara pengusahanya bisa untung 10 kali lipat.

“Bagi pemerintah Indonesia, bisnis ekspor pasir laut hanya menghasikan potensi pendapatan Rp73,96 miliar. Sedangkan total cuan yang dinikmati pengusaha mencapai Rp733,4 miliar. Atau sepuluh kali lipatnya. Sementara potensi ekspor pasir laut Indonesia mencapai 2,7 juta meter-kubik. Atau 8,77 persen dari ekspor global,” terangnya dalam diskusi daring Indef bersama Continuum bertajuk Ekspor Pasir Laut: Cuan atau Merusak Lingkungan, Jakarta, dikutip Kamis (6/7/2023).

Dia menilai, keputusan Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut melanggar sejumlah aturan di atasnya. “Melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang itu, melarang penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan,” tuturnya

Kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan dari penambangan pasir laut, kata Nailul, jelas lebih dahsyat ketimbang cuan yang masuk kas negara. “Potensi erosi pantai, perubahan garis pantai, kualitas air, rusaknya ekosistem laut/terumbu karang, penurunan hasil tangkapan nelayan, pendapatan nelayan berkurang, nelayan menjadi pengangguran, membesar. Tak sepadan dengan penerimaan negara yang hanya Rp74 miliar,” tuturnya.

Kata dia, pada 2001, Indonesia merupakan eksportir utama pasir laut global dengan porsi 20 persen (2001). Ketika ada pelarangan sementara ekspor pasir laut, terjadi penurunan yang signifikan. Kemudian naik lagi pada 2006. Setahun kemudian, terdapat UU yang melarang ekspor pasir laut.

“Singapura adalah negara importir pasir laut terbesar. Terkait ambisi negara pulau itu, meluaskan wilayah daratannya. Pada 1976, luasan Singapura hanya 527 kilometer-persegi. Pada 2020, luasannya melonjak drastis menjadi 728,6 kilometer-persegi,” pungkasnya.

Banyak kalangan mengkritisi keputusan Jokowi mengeluarkan PP 26/2023 yang membuka ekspor pasir laut dari sedimentasi. Boleh diekspor keluar negeri apabila kebutuhan dalam negeri tercukupi.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan, adanya aturan itu karena sedimentasi yang terjadi di perairan Indonesia, harus segera diangkat. “Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut, tapi problem sedimentasi karena problem sedimentasi ini hampir (terjadi) di semua sungai kita. dan itu harus diambil,” kata Pram, sapaan akrab Pramono Anung di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023).

“Ketika dia (sedimentasi) diambil, dia mau di bawa kemana? apakah untuk di dalam negeri atau diperbolehkan ekspor, nanti akan diatur lebih lanjut,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button