News

Empat Pejabat Kominfo Bersaksi di Sidang Johnny G Plate, Sekjen Kominfo Batal Hadir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023) pagi.

Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa di ruang sidang adalah Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, serta Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis.

Mungkin anda suka

Kemudian, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi dan Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi. Sejatinya, ada lima saksi yang dihadirkan, namun satu orang saksi, yakni Sekjen Kominfo Mira Tayyiba tak dihadirkan.

“Berapa saksinya?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023) pagi.

“Kami menghadirkan empat saksi, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Keempat saksi tersebut juga akan diminati keterangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Hyman Development (HUDEV) UI, Yohan Suryanto.

Diketahui, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lebih lanjut, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000, lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button