News

Etho sebagai Cawapres Dinilai Bisa Dongkrak Perolehan Suara

Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai Menteri BUMN Erick Thohir (Etho) mampu mendongkrak perolehan suara di Pilpres 2024 jika diusung sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Erick Thohir juga punya kemampuan untuk mendongkrak suara karena yang bersangkutan dapat menutup kelemahan-kelemahan yang dimiliki dari elektabilitas capres,” kata Ray, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan oleh tren elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres menunjukkan catatan positif yang signifikan.

Salah satunya, hasil survei dari Lembaga Survei Survei dan Polling Indonesia (SPIN) periode 3-13 Februari 2023 menunjukkan Erick Thohir berhasil menduduki posisi teratas sebagai cawapres dengan dukungan sebesar 17,1 persen.

Di samping itu, tambah Ray, tren elektabilitas yang positif itu juga menunjukkan bahwa Erick mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat sebagai sosok cawapres.

Dengan demikian, dia pun menilai Erick memiliki bobot politik besar yang dapat membawa dampak positif bagi partai politik yang mengusungnya di Pilpres 2024.

“Bobot politik yang dimiliki oleh Pak Erick Thohir ini besar,” ucap Ray.

Sebelumnya, Ray telah menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat Erick berpotensi besar menjadi cawapres dibandingkan tokoh-tokoh lain. Di antaranya, ia merupakan bagian dari keluarga besar organisasi Islam terbesar di dunia dan di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU).

Di samping itu, tambah dia, Erick merupakan sosok pemimpin di tingkat pusat yang paling menonjol karena mampu menyita perhatian masyarakat Indonesia berkat kinerja apik di Kementerian BUMN sekaligus menjadi menteri terbaik dan andalan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button