News

Ferdinand Hutahaean Ikutan Melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Ke Polda Metro

Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kali ini giliran eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang melaporkan pengamat politik tersebut ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

“Telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi tiga saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan dalam laporan tersebut Ferdinand mewakili individu. Lebih dalam, rupanya tak hanya Rocky Gerung yang dilaporkan, Refly Harun juga dilaporkan atas kasus tersebut.

Ade mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pendalaman terkait laporan yang dilayangkan oleh Ferdinand dan juga Relawan Indonesia Bersatu.

“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro menerima laporan yang dilayangan oleh Relawan Indonesia Bersatu kepada Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (31/7/2023).

Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan laporan tersebut dengan tergugat atas nama Rocky Gerung dan Refly Harun.

“Pada materi LP nya ada 2 terlapor. RG dan RH,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button