Market

Usulkan UMK 2024 Naik 12 Persen, Pj Bupati Karawang Memang Top

Kalau gol, bisa jadi upah minumum kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat adalah yang terbesar kenaikannya. Karena, Pj Bupati Karawang mengusulkan kenaikan 12 persen.

Usulan itu disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, Rabu (22/11/2023). Rapat yang digelar di Lantai III Gedung Kantor Bupati Karawang, berlangsung alot sejak siang hingga malam hari.

Sebab, perwakilan buruh yang menggelar demo sejak Rabu kemarin, meminta kenaikan upah sebesar 15 persen. Di sisi lain, kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang sepakat UMK 2024 hanya naik 1,98 persen ketimbang UMK 2023. Alasannya, mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kemudian diputuskan kenaikan UMK Karawang yang akan direkomendasikan yakni 12 persen.” Demikian kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi di Kantor Pemkab Karawang, Kamis (23/11/2023).

Melalui surat 561/6071/Disnakertrans yang ditandatangani Plt Bupati Karawang, direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat kenaikan UMK Karawang sebesar 12 persen. Artinya, kenaikan tersebut akan sebesar Rp 600 ribu, dari Rp 5.176.000 menjadi Rp 5.797.000.

Dion Untung Wijaya mengaku akan terus mengawal rekomendasi tersebut agar disetujui Gubernur Jawa Barat. Pada 29-30 November 2023, buruh akan kembali menggelar aksi besar – besaran.

“Ini belum selesai karena masih diteruskan kepada Gubernur, jadi kami minta rekomendasi ini akan dikawal ke Gubernur,” kata Dion di sela aksi, Rabu (22/11/2023) kemarin. 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button