News

Foto: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Putri Chandrawati 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Feb 2023 – 20:09 WIB

Putri Chandrawathi, Vonid, Putusan, Ferdy Sambo, Brigadir J, PN Jakarta Selatan, PN Jaksel, inilah.com

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Chandrawati, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri Chandrawathi, Vonid, Putusan, Ferdy Sambo, Brigadir J, PN Jakarta Selatan, PN Jaksel, inilah.com
Terdakwa, Putri Chandrawati saat menjalani sidang.

Putri Chandrawathi, Vonid, Putusan, Ferdy Sambo, Brigadir J, PN Jakarta Selatan, PN Jaksel, inilah.com

Putri Chandrawathi, Vonid, Putusan, Ferdy Sambo, Brigadir J, PN Jakarta Selatan, PN Jaksel, inilah.com

Putri Chandrawathi, Vonid, Putusan, Ferdy Sambo, Brigadir J, PN Jakarta Selatan, PN Jaksel, inilah.com

Putri Chandrawathi, Vonid, Putusan, Ferdy Sambo, Brigadir J, PN Jakarta Selatan, PN Jaksel, inilah.com

Putri Chandrawathi, Vonid, Putusan, Ferdy Sambo, Brigadir J, PN Jakarta Selatan, PN Jaksel, inilah.com

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button