Gallery

Foto: Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menganugerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2023 kepada para kepala daerah untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, serta Pasar Tertib Ukur yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).

https://c.inilah.com/reborn/2023/11/Penghargaan_Perlindungan_Konsumen1_f05785206c.jpg

Mendag Zulhas mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Konsumen berdaya secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.

https://c.inilah.com/reborn/2023/11/Penghargaan_Perlindungan_Konsumen2_06e502b3e7.jpg

Mendag menambahkan, upaya untuk terus melindungi konsumen memiliki tantangan yang besar. Hal ini mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia yang mencapai 278 juta jiwa. Jumlah tersebut seluruhnya merupakan konsumen sekaligus target pasar produk dalam dan luar negeri.

https://c.inilah.com/reborn/2023/11/Penghargaan_Perlindungan_Konsumen3_1667ba8867.jpg

Mendag Zulhas pun mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya, serta menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk mewujudkan konsumen berdaya.

https://c.inilah.com/reborn/2023/11/Penghargaan_Perlindungan_Konsumen4_860cd6bd26.jpg

Penghargaan untuk Kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada enam daerah, yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

https://c.inilah.com/reborn/2023/11/Penghargaan_Perlindungan_Konsumen5_1b684a2ca9.jpg

Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah yang terdiri atas 1 provinsi dan 17 kota/kabupaten, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Solok, Kota Bandar Lampung, Kota Semarang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tanah Laut.

https://c.inilah.com/reborn/2023/11/Penghargaan_Perlindungan_Konsumen6_e8d5fefdcd.jpg

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button