News

Foto: Salat Jumat Berjamaah di Masjid Istiqlal Masih Jaga Jarak

Suasana Salat Jumat berjamaah dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/3/2022). IbadahSalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal masih menjaga jarak antar jemaah.

Pengelola Masjid Istiqlal belum menghapus tanda marka jaga jarak meskipun sudah ada fatwa terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan untuk kembali merapatkan saf saat salat berjamaah.

Masjid Istiqlal, Didik Setiawan, Inilah.com
Suasana sholat Jum’at berjamaah dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at (11/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

“Belum (ada perubahan kebijakan), shafnya masih berjarak, termasuk untuk Salat Jumat siang ini,” kata Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, Jumat.

Masjid Istiqlal, Didik Setiawan, Inilah.com
Suasana sholat Jum’at berjamaah dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at (11/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Abu Hurairah mengatakan, pihaknya belum menerapkan kebijakan untuk merapatkan barisan salat karena belum mendapatkan arahan dari pemerintah.

Masjid Istiqlal, Didik Setiawan, Inilah.com
Suasana sholat Jum’at berjamaah dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at (11/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pengelola Masjid Istiqlal harus menunggu arahan pemerintah provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.

Masjid Istiqlal, Didik Setiawan, Inilah.com
Suasana sholat Jum’at berjamaah dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at (11/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

“Kalau fatwa MUI itu kan sifatnya hanya mengimbau saja,” katanya.  Oleh karena itu, untuk Salat Jumat siang ini, jumlah jemaah juga masih dibatasi hanya 5.000 orang dari total kapasitas masjid yang dapat menampung 150.000 orang.

Masjid Istiqlal, Didik Setiawan, Inilah.com
Suasana sholat Jum’at berjamaah dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at (11/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

MUI sebelumnya merespons sejumlah pelonggaran aturan pemerintah seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. MUI menerbitkan fatwa berisi merapatkan saf, mewajibkan Salat Jumat, hingga Salat Id.

Masjid Istiqlal, Didik Setiawan, Inilah.com
Suasana sholat Jum’at berjamaah dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at (11/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Fatwa terkait ibadah di tengah pandemi COVID-19 itu tertuang dalam Badan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Masjid Istiqlal, Didik Setiawan, Inilah.com
Suasana sholat Jum’at berjamaah dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jum’at (11/3/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button