Market

Gaduh Apartemen Meikarta Lippo Group, Coreng Properti Indonesia

Gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengelola apartemen Meikarta, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) terhadap konsumennya, menjadi preseden buruk bagi pasar properti.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna sempat melontarkan sindiran atas respons MSU terhadap konsumen Meikarta.

Lantaran, MSU mengajukan gugatan perdata senilai Rp56 miliar kepada 18 konsumen Meikarta. “Kita bicara bagaimana itu Meikarta. Orang beli rumah malah dituntut balik,” ujar Herry, Jakarta, dikutip Kamis (26/1/2023).

Sindiran itu disampaikan saat penandatanganan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Merebaknya kasus Meikarta merupakan akibat dari tidak adanya skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen.

Agar kasus Meikarta tak terulang, konsumen terlindungi, kata Herry, Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun skema penjaminan pembiayaan proyek properti yang dipasarkan ketika produknya belum rampung.

Dengan demikian, konsumen mendapatkan kepastian dari hunian yang dibeli. “Nanti dengan skema penjaminan harusnya, masyarakat punya kepastian, ketika dia mencicil even rumah belum selesai ada completion guarantee,” ujar Herry.

Mengingatkan saja, konsumen apartemen Meikarta merasa dirugikan lantaran sudah bayar namun belum menerima unit apartemen seperti yang dijanjikan pengembang.

Mereka pun membentuk komunitas yang senasib, namanya Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM). Pada Desember 2022, PKPKM yang dipimpin Aep Mulyana menuntut pengembang mengembalikan duit mereka.

Alih-alih mendapatkan titik terang, 18 konsumen Meikarta malah digugat perdata Rp56 miliar oleh MSU. Lebih aneh lagi, MSU menggugat 18 konsumen Meikarta itu, pencemaran nama baik.

Menurut Aep, MSU kerap melakukan berbagai kebohongan. Misalnya menyebut progres sudah 60 persen, padahal masih berupa tanah kosong.

Atas kejadian ini, Aep mengaku telah melapor ke Kepolisian dan sudah sampai di Pengadilan Negeri Cikarang. Pihak MSU juga dikatakan pernah menawarkan relokasi, namun ditolak.

Lantaran merugikan konsumen karena ada biaya besar yang harus ditanggung konsumen. “Kalau ada yang relokasi, ternyata harus bayar hampir dua kali lipat, dijanjikan segera dapat unit. Tahunya harus menunggu lagi,” jelas Aep.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button