News

Gawat! KPK Endus Ekspor 5,3 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal ke China

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (ore nikel) ilegal ke China sejak 2020 lalu. Akibat dari praktik curang ini, negara dirugikan sekitar Rp575 miliar.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.

Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, terdapat perbedaan angka ekspor bijih nikel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laman Bea Cukai China. Diperkirakan, selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sepanjang 2020 hingga Juni 2022 sebesar Rp14,5 triliun.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Dian Patria di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

KPK menduga selama dua setengah tahun itu, terdapat selisih royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar. Rincian selisihnya adalah Rp327,8 miliar pada 2020; Rp 106 miliar pada 2021; dan Rp141,1 miliar pada Januari hingga Juni 2022.

Dian mengatakan saat ini hasil kajian satgas yang dipimpinnya itu sudah berada di Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Monitoring dan Pencegahan KPK. Temuan yang bersumber dari data Bea Cukai China itu akan dikaji lebih lanjut guna menghasilkan rekomendasi untuk langkah KPK selanjutnya.

Bisa Dipidana

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum mendengar kabar adanya temuan KPK soal ekspor nikel ilegal ke China. Luhut berjanji akan mencari informasi lebih dalam dan mencari siapa dalang di balik ekspor nikel ilegal ke China.

“Bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor itu,” ucapnya ditemui di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Bahkan Luhut menyebut, pengusaha yang melakukan ekspor nikel secara ilegal harus dipidanakan karena merugikan negara. “Ya kalau ada bisa dipidanakan,” kata Luhut.

Belum diketahui secara pasti mengenai asal muasal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara. “Di web China tidak ditemukan (asal ekspor daerah di Indonesia). Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut,” ungkap Dian.

Selama ini banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button