News

Gerindra Sebut Putusan MK Buka Peluang untuk Kepala Daerah di Pilpres

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa partainya tentu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian gugatan terkait persyaratan capres cawapres, yakni berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

“Oleh karena itu, terhadap putusan MK kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Tak hanya itu, dirinya juga turut mengomentari peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan santer diduetkan dengan Bacapres Prabowo Subianto.

“Tentunya dengan putusan MK tidak hanya membuka peluang bagi mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun kepala daerah yang dipilih langsung (melalui) pilkada, seperti dengan pilpres itu terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” tegasnya.

Meski begitu, Dasco belum dapat memastikan apakah sosok Gibran di KIM pasca putusan MK ini, akan menimbulkan resistensi tersendiri.

“Pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping pak Prabowo,” tutur dia.

Sebelumnya, Mahkamah konstitusi memutuskan untuk  menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK memutuskan untuk menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK.

“Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi,” kata Anwar Usman.

Pada pertimbangan hakim MK, yakni terkait pengalaman seorang kepala daerah yang dianggap layak maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden.

“Jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan wakil Presiden. Artinya Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilih dengan sendirinya seyogyanya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan wakil Presiden,” kata Guntur Hamzah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button