Market

Gula Dunia Melambung Tinggi, Bapanas Terpaksa Kocok Ulang Patokan Harga

Mencermati perkembangan gula nasional dan dunia, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan relaksasi harga gula konsumsi menjadi Rp16.000 per kilogram.

Sedangkan untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman), patokan harga gula konsumsi ditetapkan Rp17.000 per kilogram.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan, relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen ini, dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.

“Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud,” kata Ketut di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen, lanjutnya, diberlakukan juga untuk pelaku usaha di ritel modern (Aprindo dan Hippindo), agar bisa menjual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), sesuai kewajaran harga yang ditetapkan. Dengan tetap mempertimbangkan harga gula di produsen, atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi dan sebagainya.

“Relaksasi ini diberlakukan, mengingat harga gula sudah berada di atas HAP. Fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar,” tambah Ketut.

Informasi saja, akibat El Nino, diperkirakan terjadi penurunan produksi gula konsumsi dari estimasi awal sebanyak 2,6 juta ton, menjadi sekitar 2,2-2,3 juta ton. Sementara realisasi impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 180.000 ton. Atau sekitar 22,61 persen dan gula kristal putih (GKP) sebesar 126.941 ton. atau 58,82 persen.

Realisasi impor yang masih minim ini, disebabkan beberapa perusahaan yang memiliki kuota impor GKM masih belum ada realisasinya. Karena tingginya harga gula internasional, sehingga tidak menjangkau untuk penjualan sesuai HAP di tingkat konsumen.

“Jadi selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan adanya fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen. Ke depan pelaku usaha ritel bisa menjual gula konsumsi dengan harga 16 ribu rupiah per kilogram,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyatakan, minimnya stok gula konsumsi nasional akibat rendahnya serapan dalam negeri dan terlambatnya realisasi pengadaan dari luar negeri (impor), memaksa Bapanas untuk melakukan relaksasi harga.

“Kalau sekarang sudah terlanjur, harganya di luar negeri sudah tinggi. Ya sudah, kita harus sepakat bahwa ketersediaan itu nomor satu, berapa pun harganya ya sekarang harus dilakukan importasi karena nanti kalau tidak malah tidak punya stok. Tapi ini buat saya sesuatu yang tidak bagus, harusnya sudah dapat ijin importasi awal ya mereka lakukan importasi, harganya waktu itu kan masih di bawah,” terang Arief.

Intervensi pemerintah terhadap pemenuhan ketersediaan gula konsumsi di tingkat konsumen dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan serta pengendalian inflasi nasional, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan yaitu untuk menjaga kewajaran harga di tingkat produsen, pelaku usaha, dan konsumen.

Dari Panel Harga Pangan Bapanas tanggal 8 November 2023, harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen mencapai Rp16.211/kg. Atau lebih tinggi 11,80 persen dari HAP. Sedangkan dari data Tradingeconomics, harga gula dunia mencapai 27,95 sen dolar AS per pon. Tertinggi dalam 5 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button