News

Gulirkan Isu Rekening Gendut, Novel dan BW Bisa Dituntut UU ITE

Pakar hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra menilai Novel Baswedan dapat dituntut pencemaran nama baik dan fitnah jika terbukti menuduh mantan Kasatgas KPK AKBP Tri Suhartono, disebut memiliki rekening gendut senilai Rp300 miliar dalam podcast pribadinya di kanal Youtube berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

“Nanti bisa kena pasal pencemaran nama baik 310 dan fitnah 311 KUHP atau bisa juga berlandasan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Alfitra saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Alfitra menegaskan, sebagai mantan penyidik, Novel Baswedan tentunya sudah pasti paham dengan aturan hukum. Untuk itu ia pastinya sudah siap bertanggung jawab atas pernyataan yang ia lontarkan ke publik. Demikian juga dengan BW.

“Dia (Novel Baswedan) bisa dituntut ya melalui media sosial, berbicara itu bisa dituntut, maka dia pasti akan siap. Artinya, fakta dan peristiwa hukum yang berlaku adalah kasus kasus ini bisa menemukan apabila ada suatu indikasi menzalimi,” ungkap Alfitra.

Akan tetapi, Alfitra menyerahkan semuanya ke pihak pengadilan untuk membongkar pihak mana yang sudah menyatakan kebenaran, apakah dari kubu pelempar isu atau AKBP Tri sebagai tertuduh. Ia menjelaskan hakim kebebasan dalam memutuskan siapa yang bersalah dibalik kasus ini, bila nanti persoalan tuduhan ini dibawa ke meja hijau.

“Karena dalam sidang pengadilan hukum pidana itu hakim untuk mencari kebenaran materiil, maka di sidang nanti yang akan menentukan siapa yang bersalah, apakah unsurnya terpenuhi atau tidak,” jelas Alfitra.

Diketahui, saat bertugas di KPK Tri menangani kasus korupsi Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan periode 2010-2018. Saat yang bersangkutan menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.

Lalu saat itu, Mardani Maming mengajukan pra peradilan dengan menunjuk Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana sebagai tim penasihat hukum. Gugatan penetapan tersangka oleh KPK lewat pra peradilan kalah, Mardani Maming kemudian divonis 10 tahun penjara.

Tidak sampai disitu, Maming lalu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, namun justru putusan banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin malah memvonis Maming 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp108 miliar.

Inilah.com sudah mencoba mengklarifikasi BW. Baik pesan singkat atau sambungan telepon tidak dijawab. Sedangkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana saat konfimasi menyatakan menolak untuk berkomentar.

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri menekankan soal dugaan kasus kepemilikan rekening gendut ini sudah tuntas. Ali menyebut AKBP Tri mengkonfirmasi soal adanya dugaan transaksi mencurigakan yang ditudingkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia menjelaskan bahwa uang yang dimiliki Tri dalam rekening yang tuduhkan itu merupakan uang dari bisnis pribadinya yang telah dimiliki sejak tahun 2004 dan belum bergabung ke KPK.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” kata Ali pada wartawan di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button