Market

Hadapi Digugat MSU, Korban Meikarta: Jangan Maling Teriak Maling

Dunia benar-benar terbalik. Konsumen Meikarta, korban pembelian apartemen yang tak pernah terwujud, malah digugat perdata Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku pengembang apartemen Meikarta.

Indri, salah satu korban Meikarta, kini malah menjadi pihak tergugat nomor 9. Dia mengaku heran. Sebagai konsumen yang sudah membayar, belum juga mendapatkan unit apartemen yang menjadi haknya. Sebagai pihak yang dirugikan, malah jadi sasaran gugatan perdata MSU. “Kita sudah habis uang, unit tidak dapat kok malah kita dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak? Maling teriak maling. Jadi MSU, kita pertanyakan. Otaknya di mana?” ujar Indri di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Di tempat yang sama, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Aep Mulyana berpandangan sama. Tak paham dasar hukum dari gugatan pencemaran nama baik dari MSU.

Asep hanya bisa menduga-duga bahwa gugatan perdata Rp56 miliar itu, lantaran PKPKM membentangkan spanduk bertuliskan ‘oligarki’ saat aksi di gedung DPR, beberapa waktu lalu. “Dasarnya mungkin karena spanduk-spanduk itu. Diantaranya (bertuliskan) ‘oligarki’. Lucunya, kita enggak nyebut merek kok,” kata Asep.

Sementara, Rudy Siahaan selaku kuasa hukum PKPKM mempertanyakan unsur pencemaran nama baik saat aksi di gedung DPR itu. Saat itu, PKPKM jelas tujuannya yakni menyampaikan aspirasi dengan damai dan beretika. “Jangan hanya karena statement semata, lantas pencemaran nama baik. Dibuktikan dong. Justru mereka yang melakukan wanprestasi. Ini, yang wanprestasi siapa, yang menggugat siapa. Aneh bin ajaib,” kata Rudy.

Rencananya, sidang perdana gugatan perdata MSU kepada 18 konsumen Meikarta, berlangsung hari ini. Namun ditunda dua minggu hingga Selasa (7/2/2023). Alasannya, kuasa hukum MSU tidak mampu menyerahkan data tergugat yang valid.

Ada 4 nama yang tidak disertai dengan alamat, sesuai keberadaan aslinya. Di mana, 2 nama di antaranya ternyata bukan konsumen Meikarta. Atas temuan ini, majelis hakim meminta kuasa hukum MSU menyiapkan data yang valid dalam dua minggu ke depan.

“Itu namanya error in persona. Nanti kita akan siapkan eksepsi. Karena memang lucu, konsumen ini yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka,” kata Rudy.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button