News

Hadir Secara Daring, KPU Pantau Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka secara daring pada Kamis (15/6/2023).

“Proses sidang perkara ini sudah lama. Sudah mulai 2022 dan kemudian hari ini merupakan puncaknya yaitu pembacaan putusan perkara 114. KPU sendiri sebagai pihak terkait mendapatkan undangan untuk menghadiri sidang tersebut. KPU hadir secara online atau dari kantor KPU,” Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pihaknya turut memantau berjalannya sidang putusan itu yang dimulai sejak pukul 10.50 WIB.

“Sekarang MK sedang membacakan para pihak terkait. Saya baca tadi layar, draft putusan yang sedang dibacakan itu kalau tidak salah sekitar 735 halaman. Itu menunjukkan perkara ini hanya pihak yang kemudian menjadi pihak terkait yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Perkara tersebut tercatat pada permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 terutama bagian sistem pemilu.

Hasyim menuturkan bahwa dalam Undang-Undang pemilu, sistem pemilu anggota DPR, provinsi, kabupaten kota yang dianut adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

“Lalu, ada pihak pemohon atau penggugat yang mengajukan gugatan supaya sistem pemilu diubah menjadi sistem proporsional daftar tertutup,” jelas dia.

Meskipun begitu, KPU turut menghormati putusan Hakim MK soal sistem pemilu 2024 nanti.

Diberitakan sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan MK yang memiliki kepastian hukum.

“Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara peserta dan stakeholder serta pemilih wajib mematuhi atau melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham saat dihubungi Inilah.com, Rabu malam (14/6/2023).

Dia menjelaskan, sikap KPU tersebut merujuk Pasal 3 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Lebih lanjut, ujar Idham, putusan yang akan dibacakan MK dalam persidangan besok, tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button