News

Hakim: Ricky Rizal Sengaja Bantu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini terdakwa Ricky Rizal Wibowo memenuhi unsur kesengajaan dalam keikutsertaannya pada perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Mungkin anda suka

Pendapat tersebut didasari oleh fakta persidangan yang menunjukkan Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J tetapi tidak mengambil pisau Kuat Ma’ruf. “Ikut ke Jakarta sebagai sopir yang satu mobil dengan korban Yosua Hutabarat, padahal terdakwa seharusnya bertugas di Magelang untuk mengurus kepentingan anak-anak Putri Candrawathi,” tutur Hakim Morgan

Meski tak berani menembak Brigadir J, Ricky Rizal tetap membantu pembunuhan dengan cara memanggil Brigadir J setelah diperintahkan Ferdy Sambo. Ricky juga ikut ke rumah Duren Tiga dengan alasan isoman padahal dia tidak melakukan pemeriksaan PCR.

“Di Duren Tiga, terdakwa mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang ada di taman dan memanggil korban atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Ma’ruf,” tutur hakim.

Lebih lanjut, Ricky bersama Kuat turut bantu menghalangi Brigadir J dengan berdiri di lapisan kedua untuk menutup jalan keluar bagi Brigadir J. Pada momen itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

“Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah berkehendak serta mengetahui sekaligus tunjukkan adanya kesengajaan, khususnya sebagai maksud hilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” tandas hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button