Market

Harga Referensi CPO 1-15 Oktober 2023 Meningkat 3,57 Persen

Kementerian Perdagangan mengatakan, harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1-15 Oktober 2023 adalah US$827,37/MT atau meningkat 3,57 persen dari periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyebut nilai ini meningkat US$28,54 dari harga referensi CPO periode 16-30 September 2023.

“Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas yang sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$33/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$85/MT untuk periode 1-15 Oktober 2023,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta yang dikutip Sabtu (30/9/2023).

Penetapan Harga Referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1698 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1699 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.

BK CPO periode 1-15 Oktober 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 September2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$85/MT.

Budi mengatakan, peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya ada peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, serta kenaikan harga minyak nabati lainnya. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button