Ototekno

Harga STB Meroket Imbas Suntik Mati TV Analog, Tembus hingga Rp300 Ribu

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menyetop siaran TV analog untuk migrasi ke TV digital tahap pertama kamis (3/11/2022). Kini Permintaan akan perangkat set top box (STB) pun terpantau meningkat.

Berdasarkan pantauan di sejumlah toko elektronik offline maupun platform jual beli online pada Sabtu (5/11/2022), harga perangkat elektronik itu naik drastis.

Seperti pedagang Toko Elektronik di Pondok Gede, Bekasi menuturkan harga STB merek Tanaka varian model T2 dibandrol sebelumnya dengan harga Rp185 ribuan, kini setelah ASO ia menjualnya dengan harga Rp275 ribuan. Kenaikan juga berlaku untuk STB versi Matrix dan varian model lainnya.

“Mulai hari ini pada naik, sudah semua toko jual (STB) segitu,” kata penjual kepada inilah.com, Sabtu (5/11/2022).

Sementara pantauan harga online sendiri tak jauh berbeda, inilah.com sempat membeli perangkat STB merek Luby Oktober lalu di ecommerce terkemuka kini harganya sudah melonjak ke angka Rp300ribu yang tadinya dipatok Rp165 ribu bahkan sudah sepaket dengan kabel HDMI.

Photogrid Site 1667636889220 - inilah.com

Set top box merupakan alat penangkap siaran TV digital. Perangkat ini dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai TV digital.

Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk membeli STB yang telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu sesuai laman Kominfo yang berbunyi, “Tiap perangkat TV Digital dan dekoder atau STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button