News

Hasil Forensik Ayah dan Anak Balita di Jakut, Polisi Ungkap Waktu Kematian Korban

Polisi mengungkap hasil otopsi usia kematian pada ayah inisial H (58) dan anak balita AQH (11 bulan) yang tewas membusuk di rumahnya di Kawasan Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat ditemukan, kondisi TKP pada kematian mayat Bapak dan Balita sudah sangat berantakan.

Mungkin anda suka

“Di TKP ini berantakan (kondisi rumah) seperti tak berpenghuni, tapi di dalamnya ditemukan jasad atau mayat seorang laki-laki dewasa yang menurut keterangan keluarganya berinisial H yang pastinya nanti akan diuji DNA nya dan seorang lagi adalah anak laki-laki,” ujar Gidion kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut, Gideon mengungkapkan hasil otopsi dari usia kematian kedua jasad tersebut.

“Hasil otopsi yang dapat kami sampaikan hari ini adalah usia kematian. Untuk bapak-bapak yang usia kematiannya 10 hari lebih, sedang seorang anak usia kematiannya 3 hari. Jadi ada perbedaan usia kematiannya,” katanya.

Gidion menuturkan, untuk penyebab kematiannya, pada jasad H tidak ditemukan luka terbuka meski ada darah di sekitar mayatnya.

“Pada Kasat mata mayat H tidak ditemukan luka terbuka, pun ada darah di sekitar jasadnya tapi tidak ada luka terbuka,” papar dia.

Pihaknya saat ini juga telah melakukan uji forensik yang lain antara lain adalah histopatologi forensik dan toksikologi forensik. Alasannya, korban H sempat mengeluh sakit tenggorokan.

“Kenapa ini perlu? Karena sebelumnya H sempat mengeluhkan sakit tenggorokan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button