News

Heboh Kasus ACT, DPR Buka Pintu Perbaikan Regulasi Lembaga Filantropi

DPR RI mengakui heboh ​​​kasus dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga kemanusiaan Aksi Tanggap Cepat (ACT) bisa menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi lembaga filantropi. DPR siap menindaklanjuti apabila ada yang mengusulkan perbaikan regulasi tersebut.

“Kalau memang benar (ada yang mengusulkan RUU itu). Nanti usulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR. Nanti kami lihat naskah akademiknya, kemudian kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

DPR membuka peluang membentuk Rancangan Undang-Undang Penggalangan Dana atau RUU Charity. Usulan ini awalnya terlontar dari Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq yang mengatakan bahwa kasus ACT dapat menjadi momentum perbaikan regulasi.

Maman mengharapkan, RUU tersebut bisa menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial. Tujuannya agar dapat lebih transparan dan besaran dana serta penggunaannya juga dipertanggungjawabkan.

“Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris,” imbuh Maman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button