News

Heboh Nasi Padang Babi, MUI Minta Pemilik Usaha Babiambo Ganti Nama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta meminta pemilik usaha kuliner nasi padang berbahan dasar daging babi “Babiambo” mengganti nama brand daganganya. Sebab, nasi maupun makanan Padang yang berasal dari Sumatera Barat selama ini secara branding merupakan masakan khas Minang yang banyak dikonsumsi oleh umat Islam.

“Sudah seharusnya ganti dengan branding lain. Di samping akan menyinggung perasaan umat Islam dan masyarakat Minang, juga akan merusak branding yang sudah lebih dulu eksis dan mapan dalam hal ini nasi Padang,” kata Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdhi kepada Inilah.com, Sabtu (11/6/2022).

Pernyataan Faiz merespons heboh usaha nasi Padang yang menyajikan olahan makanan berbahan daging babi. Usaha kuliner ini berlokasi di sebuah rumah kawasan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Faiz pun menjelaskan, umat Islam haram mengonsumsi makanan yang mengandung babi.

Sejumlah tokoh masyarakat dan anggota DPR asal Sumatera Barat telah angkat bicara menyesalkan keberadaan usaha nasi Padang babi tersebut. Pasalnya, usaha nasi Padang babi milik pemuda bernama Sergio itu tak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar.

Masyarakat Sumbar memiliki falsafah ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’ yang identik dengan Islam.

Polsek Kelapa Gading turut memeriksa sang pemilik usaha Sergio terkait usahanya yang menuai protes tersebut. Instansi terkait dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendatangi langsung lokasi usaha nasi Padang Babi tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button