News

Heru Budi Ancam Provokator Sengkarut Warga Eks Kampung Bayam


Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengancam pihak-pihak yang jadi provokator dalam sengkarut warga eks Kampung Bayam di Kampung Susun, Jakarta Utara.

Puluhan warga menyelinap masuk dan tinggal di Kampung Susun Bayam tanpa listrik dan air karena menolak dipindahkan jauh dari sekitar Jakarta International Stadium (JIS).

“Jangan ada pihak yang ngomporin, kasihan warga. Saya mengikuti secara detail loh,” ujar Heru kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (20/12/2023).

Pemprov kata Heru, sudah memenuhi hak puluhan kepala keluarga Kampung Bayam yang digusur akibat pembangunan. Tak hanya soal ganti untung kepada warga meski bukan pemilih tanah sah di Kampung Bayam, Pemprov juga menyediakan tempat tinggal lain.

“Sudah diberikan waktu, disampaikan, disuruh pilih mau (tinggal di rumah susun) di mana. Di (Rusun) Nagrak itu kan bagus, kamarnya dua, ruang tamu, dapur, terus air bersih ada, listrik ada,” ungkapnya.

Selanjutnya, Heru meminta JakPro membereskan persoalan warga eks Kampung Bayam agar tetap punya tempat tinggal layak tanpa harus melanggar aturan.

“Ya itu nanti diserahkan kepada Jakpro secara hukum, terima kasih,” ucap pria yang juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI ini.

Sebelumnya, sebanyak 40 kepala keluarga, menempati Kampung Susun Bayam dengan cara menyelinap. Meski tanpa listrik dan air, warga yang merupakan korban gusuran area sekitar Jakarta International Stadium (JIS) ini, sudah menempati Kampung Susun Bayam sejak 29 November 2023.

Mereka sempat mendirikan tenda di dekat JIS sebelum sempat dipindahkan ke Rusun Nagrak. Namun karena letaknya terlalu jauh dengan mata pencarian warga yang kebanyakan nelayan, mereka memilih kembali lagi ke Kampung Bayam.

JakPro selaku pengelola Kampung Susun Bayam menegaskan tak memberikan izin kepada warga untuk menempati kampung susun yang diperuntukan untuk Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) tersebut.

“Kami bersama pihak terkait masih berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Senin.

Iwan menuturkan PT Jakpro bekerjasama dengan semua pihak demi terciptanya suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari yang berwenang.

Secara historis, warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta, tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.

Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

Dalam konteks hukum tersebut, Jakpro menegaskan sudah menunaikan kewajibannya. Terlebih, pergantian ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button