News

Hindari Situasi Tak Jelas, PDIP Setuju Pendaftaran Paslon Dimajukan

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima setuju jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) kandidat presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.”Intinya bahwa argumentasi pendapat itu penting dicermati, kalau saya setuju-setuju saja biar cepat kerjanya dan waktu kampanye nambah. Ini kan 4 bulan (tenggat) waktu sangat pendek untuk mensosialisasikan (paslon),” kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).Aria menyatakan bahwa dengan semakin cepat didaftarkannya paslon, maka dapat menghindari situasi yang saat ini ia nilai sudah tidak jelas.”Sekarang juga tidak jelas antara sudah kampanye atau belum, atau sosialisasi atau sudah dikatakan kampanye, tapi kok belum jadi capres kan gitu kan, ini kan membingungkan,” ujar anggota Komisi II DPR ini.”Saya kira semakin cepat semakin bagus, supaya aturan tahapan-tahapan itu bisa dilaksanakan,” kata Aria, melanjutkan.Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button