Hangout

Hukum Memakai Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

Artis Ratu Rizky Nabila tampil berbeda menggunakan cadar. Tampilan terbarunya terlihat setelah ia mengunggah fotonya yang menggunakan cadar di akun Instagram pribadinya.

Sebelumnya, diketahui aktris yang pernah mengikuti ajang Miss Earth 2019 ini kerap mengenakan pakaian seksi.

Hal ini diceritakan oleh Ratu Rizky Nabila pada Fenita Arie di kanal YouTube Cerita Ungtungs.

Ia menceritakan alasannya bercadar. Artis yang lebih sering disapa Nabila itu menceritakan kisah perjalanan hidupnya sebelum memutuskan untuk berhijrah.

Sebelumnya, ia mengaku jika pernah pindah agama setelah ibunya meninggal di Hari Raya Idul Adha sebelum menikah dengan Alfath Fathier pada 2020.

Kemudian ia juga pernah divonis kanker tiroid oleh salah satu rumah sakit.

Namun, hal itu rupanya hanya indikasi setelah dirinya memeriksakan ke beberapa rumah sakit lainnya.

Setelah kejadian itu, ia memutuskan untuk memperdalam agama. Keputusannya memakai cadar diakuinya tak terlepas dari Ustaz Derry Sulaiman.

Bahkan saat ini ia telah menghapus foto-foto yang menunjukkan auratnya.

Terkait keputusan Ratu Rizky Nabila, sebenarnya apa hukum memakai cadar bagi seorang muslimah?

Ada beberapa pendapat dari mazhab yang berbeda terkait hukum memakai cadar ini. Berikut penjelasannya.

Hukum Memakai Cadar, Apakah Wajib?

Hukum Memakai Cadar dalam Islam
Ilustrasi: Hukum Memakai Cadar dalam Islam/ Foto: Gettyimages

Dikutip dari laman MUI online, tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan secara tegas bahwa kaum muslimah wajib menggunakan cadar.

Namun ketentuannya adalah seorang muslimah wajib untuk menutupi auratnya.

Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Alquran Surat An-Nur (24) ayat 31 yang berisikan:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan  yang mereka sembunyikan.

Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Lebih lanjut, ketentuan mengenakan cadar ini memiliki beberapa pendapat.

Mayoritas fuqaha (baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Sehingga muslimah boleh menutupinya dengan cadar atau membukanya.

Namun ada beberapa mazhab yang berbeda seperti yang ada di dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134, berikut ini.

1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, saat ini perempuan yang masih muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di depan laki-laki.

Hal ini bukan karena wajah sebagian dari aurat namun untuk menghindari fitnah.

2. Mazhab Maliki

Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah ketika dalam solat maupun di luar salat. Sebab ini termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

Namun di sisi lain mereka berpendapat bahwa wanita dapat menutupi dua telapak tangan dan wajah.

Hal ini terutama untuk wanita muda yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral serta kekhawatiran menimbulkan fitnah.

3. Mazhab Syafi’i

Jika kedua mazhab sebelum tidak mewajibkan seorang muslimah menggunakan cadar, Mazhab Syafi’i mewajibkan seorang perempuan muslimah mengenakan cadar.

Menurut mazhab ini, hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib.

Namun pendapat lainnya menyatakan hukum mengenakan cadar adalah sunnah.

4. Mazhab Hambali

Semetara itu Ulama Mazhab Hambali mengungkapkan jika wajah perempuan tidak termasuk aurat sehingga tidak wajib ditutupi. Ia mengatakan jika hukum memakai cadar adalah mubah. Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan

وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ

Artinya: “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button