News

Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Capai Tiga Sasaran Sekaligus

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J membetot perhatian publik.

Berbagai kalangan, dari mulai politisi, pengamat dan praktisi hukum, pejabat tinggi negara hingga masyarakat luas mengapresiasi bahkan memuji putusan hakim terhadap mantan Kadiv Propram Polri itu yang menjadi dalang dan otak pembunuhan Brigadir J.

Pakar Psikologi Forensik yang menjadi salah satu saksi ahli di persidangan kasus tersebut, Reza Indragiri Amriel mencermati bahwa dengan menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus.

“Yaitu karir hakim, marwah Mahkamah Agung di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa,” kata Reza saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin, menanggapi putusan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso itu.

Di lain sisi, Reza yang juga peneliti di Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia Institute itu juga mengamati hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi Ferdy Sambo.

“Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua,” ungkap Reza.

Satu hal penting lainnya lagi menurut pandangan Reza, yaitu pihak rumah tahanan atau rutan perlu menjaga ekstra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pasca putusan.

Mengacu studi, sebut Reza, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked.

“Terguncang jiwanya. Jaga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri,” tutur Reza mengingatkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button