News

Ibu Brigadir J Minta Hakim Vonis Putri Candrawathi dengan Hukuman Terberat

Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa kepada terdakwa Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Rosti saat menghadiri sidang putusan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” tambah dia.

Lebih lanjut, Rosti mangatakan permintaan hukuman maksimal itu menjadi harapannha karena perbuatan Putri dalam skenario membuat hatinya terluka.

“PC di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun. Itu sebagai keluarga, apalagi saya sebagai ibunda  almarhum Yoshua, sangat kecewa dan miris hati, membuat luka yang sangat dalam karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa,” tutur Rosti.

Selain itu, dia menilai bahwa Putri Candrawathi menjadi pemicu pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab, Putri mengetahui semua peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J tetapi dianggap menyembunyikan fakta.

“Jadi, di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ungkapnya.

“Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.

Ferdy Sambo telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sementara Putri dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Richard Eliezer Pudihng Lumiu atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button